Denda Rp36 Juta dan Hukuman 3 Tahun, Orang yang Mengajak Orang Lain Golput di Pemilu

by -173 Views

Kamis, 26 Oktober 2023 – 10:34 WIB

VIVA – Pemilihan Umum (pemilu) 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Setiap masyarakat yang telah memiliki hak suara dianjurkan untuk menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin masa depan.

Baca Juga:

Prabowo-Gibran Bisa Klaim secara Terbuka sebagai Suksesor Jokowi, Menurut Pengamat Unair

Namun biasanya, ada di antara mereka yang tidak dapat ikut memilih alias golput. Berbagai penyebab masyarakat golput, salah satunya karena ajakan dari orang lain.

Ilustrasi Pemilu.

Baca Juga:

Adian Napitupulu Buka Suara soal Sikap Jokowi tentang Langkah Gibran Jadi Cawapres

Masyarakat perlu hati-hati ketika mengajak orang lain untuk golput. Sebab, pelaku itu akan dikenakan sanksi pidana selama tiga tahun dan denda yang tidak main-main, yaitu sebesar Rp36 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 515 UU Pemilu yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:

Kepala RSPAD: Prabowo-Gibran Jalani Pemeriksaan Kesehatan hingga 10 Jam

Dalam Pasal 515 UU Pemilu, hanya membatasi seseorang yang dapat dipidana hanya mereka yang menggerakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan sesuatu berupa uang atau materi. Jika di luar hari pemilihan, dan tidak menjanjikan suatu apapun tidak bisa dikenakan ketentuan tersebut.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur pula sanksi hukuman bagi individu atau kelompok yang dengan sengaja menghalangi proses pemungutan suara.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Ketentuan ini dinyatakan dalam Pasal 517. Pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut dapat mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp60 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah),” bunyi Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur pula sanksi hukuman bagi individu atau kelompok yang dengan sengaja menghalangi proses pemungutan suara.

Halaman Selanjutnya