Kecewa, Korban Pencemaran Lingkungan PT.SIPP Tidak Puas dengan Keputusan PN Bengkalis

by -100 Views

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin oleh Bayu Soho Raharjo, SH telah memberikan putusan terkait kasus pencemaran lingkungan oleh PT SIPP yang terletak di Kecamatan Mandau. Terdakwa dalam kasus ini adalah Erick Kurniawan dan Agus Nugroho.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Erick Kurniawan selaku Direktur dan Agus Nugroho sebagai GM PT SIPP secara sah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, SH, memutuskan untuk memberikan vonis hukuman percobaan dan tidak melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa pada tanggal 19 Oktober 2023.

Tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada kedua terdakwa jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan yang diberikan, dimana mereka menuntut agar Erick Kurniawan dipidana selama 7 tahun penjara dan Agus Nugroho dipidana selama 5 tahun penjara.

Keputusan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis ini sangat disayangkan oleh korban pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP, yaitu Sianturi. Ia mengaku sangat terkejut mendengar putusan vonis ini dan merasa kecewa serta miris terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis yang terhormat.

Sianturi menanyakan apakah tidak ada pertimbangan keadilan yang dipikirkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis. PT SIPP sudah jelas tidak memiliki izin pengolahan limbah dan hanya melakukan by-pass yang langsung mengalir ke sungai. Sianturi juga menegaskan bahwa tidak ada etika yang baik dari Erick selaku Direktur untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa saat ini keadilan yang mereka dapatkan sangatlah jauh. Ia merasa sangat kecewa dan miris karena tidak mendapatkan keadilan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bayu Soho Rahardjo, SH.

Sianturi berharap hal ini dapat menggugah hati dan pikiran dari Majelis Hakim. Erick Kurniawan dan Agus Nugroho sudah terbukti sebagai pelaku kejahatan lingkungan, sehingga tidak ada alasan untuk memberikan vonis hukuman percobaan dan tidak melakukan penahanan.