Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan bahwa saat memutus suatu perkara, terdapat potensi benturan kepentingan yang dianggap wajar oleh para hakim konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan bahwa saat memutus suatu perkara, terdapat potensi benturan kepentingan yang dianggap wajar oleh para hakim konstitusi.