Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia

by -124 Views

Aturan Intelijen di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang No.17/2011, memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, menjelaskan bahwa peran intelijen negara adalah melakukan kegiatan deteksi dan peringatan secara dini atas ancaman kepentingan dan keamanan nasional. Namun, dalam melaksanakan tugasnya, penting untuk tetap mengedepankan moralitas agar aktivitas intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam UU Intelijen negara adalah mengenai penyadapan. Menurut Tubagus Hasanuddin, penyadapan harus dilakukan dengan tetap menjaga hak asasi manusia. Hal ini juga disoroti oleh Prof. Angel Damayanti, Ph.D., yang menekankan pentingnya menyeimbangkan antara keamanan dan hak asasi manusia dalam aturan penyadapan.

Dalam diskusi tersebut, juga dibahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi. Prof. Angel menekankan pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif. Selain itu, Arthuur Jeverson Maya, M.A., juga menyampaikan pandangannya terkait kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase dan pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi.

Diskusi ini juga dihadiri oleh narasumber lain seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D, Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc, dan Darynaufal Mulyaman sebagai moderator. Mereka menggarisbawahi pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di masa depan.

Secara keseluruhan, diskusi ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia dalam kegiatan intelijen dan spionase di Indonesia, serta perlunya regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur kegiatan tersebut.

Source link