Saksi Menyatakan Bahwa Kaca Mata SYL Dibeli dengan Uang Haram oleh Kementerian Pertanian

by -146 Views

Senin, 29 April 2024 – 20:48 WIB

Jakarta – Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus turut dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor pada Senin, 29 April 2024.

Dalam sidang tersebut, Yunus hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi di persidangan. Ia menjelaskan bahwa SYL turut membeli kacamata menggunakan uang hasil ‘palak’ pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI.

Bermula ketika Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan barang apa yang dibeli oleh SYL menggunakan uang haram di Kementerian Pertanian RI. “Untuk pembelian?” tanya hakim.

“Kaca mata,” kata Yunus.

“Kaca mata apa maksudnya?” tanya hakim lagi.

“Kaca mata Pak Menteri,” kata Yunus.

“Tak hanya SYL yang membeli kacamata. SYL juga meminta untuk dibelikan kacamata kepada sang istri. Hal itu juga diungkap saksi dalam sidang.

“Saksi menjelaskan bahwa uang tersebut tidak termasuk dalam anggaran di Kementerian Pertanian RI. Kendati demikian, SYL tetap meminta untuk disiapkan.

“Ga ada anggaran?” kata hakim.

“Ga ada,” kata Yunus.

“Jadi kalau enggak ada anggaran gitu bagaimana, sendiri?” kata hakim.

“Ga, karena kan minta disiapkan uangnya,” lanjut Yunus.