Foto KTP-el Dapat Diganti? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Jakarta – Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el menjadi salah satu identitas visual yang digunakan untuk mengenali pemilik dokumen. Seiring bertambahnya usia atau terjadinya perubahan kondisi fisik, sebagian masyarakat mungkin merasa foto pada KTP-el sudah tidak lagi menggambarkan penampilan terkini.
Pas foto pada KTP-el pada dasarnya dapat mengalami perubahan, tetapi bukan berarti pemilik kartu bebas menggantinya kapan saja hanya karena ingin menggunakan foto yang dianggap lebih bagus. Perubahan foto berkaitan dengan kondisi yang membuat foto sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan fisik pemilik atau dokumen KTP-el mengalami kerusakan.
Ada beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar perubahan pas foto KTP-el. Pertama, mengalami perubahan fisik permanen yang membuat wajah seseorang berbeda secara signifikan dibandingkan dengan foto yang tersimpan sebelumnya. Kedua, KTP-el mengalami kerusakan fisik, sehingga penerbitan KTP-el baru dapat dilakukan setelah pemilik mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil.
Perubahan foto pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan memastikan identitas pemilik tetap dapat diverifikasi. Sistem KTP-el menyimpan data biometrik dan foto sebagai bagian dari data kependudukan.
Dalam ketentuan perubahan data, prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah perubahan data foto dilakukan, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan data yang telah diperbarui.
Masyarakat yang memenuhi kondisi tersebut dapat mengajukan permohonan perubahan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Persyaratan teknis dapat berbeda antarwilayah, oleh karena itu, masyarakat sebaiknya mengecek persyaratan kepada Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang untuk mengurus perubahan foto.
Keinginan mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu menjadi alasan yang dapat digunakan untuk mengubah pas foto KTP-el. Perubahan foto harus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan dan dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan.
Dengan demikian, pas foto KTP-el memang dapat diganti, tetapi perubahan dilakukan berdasarkan kondisi yang memenuhi ketentuan, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el. Masyarakat yang ingin memperbarui foto sebaiknya mengajukan permohonan kepada Disdukcapil dan mengikuti persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing.
Sumber: Lihat sumber berita





