Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta. Wantimpres merupakan lembaga yang memiliki fungsi khusus, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres adalah lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan Pasal 16 UUD 1945. Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Wantimpres pertama kali diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Fungsi utama dari Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan tersebut wajib disampaikan oleh anggota Wantimpres, baik ketika diminta atau tidak diminta oleh Presiden. Anggota Wantimpres juga memiliki batasan terkait penyampaian informasi, dimana mereka tidak diperbolehkan memberikan informasi kepada pihak lain.
Wantimpres juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya untuk menjalankan tugasnya. Namun, posisi Wantimpres bukan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, melainkan sebagai penasihat dan pemberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Sejarah Wantimpres menunjukkan pentingnya keberadaan lembaga ini dalam mendukung proses pengambilan keputusan pemerintahan. Dengan dibentuknya Wantimpres di era Prabowo, diharapkan mampu menjadi jajaran yang berperan aktif dalam memberikan masukan dan pertimbangan yang berkualitas kepada Presiden.
Sumber: Lihat sumber berita





