Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Dugaan Penganiayaan Terhadap ABK
Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dugaan penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa tiga anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Kasus ini terkuak setelah tim patroli siber menemukan konten viral di media sosial pada Senin, 1 Oktober, yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan bahwa tim langsung menerapkan metode “scientific crime investigation” untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, teridentifikasi empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Pengurus kapal mulai terkuak ketika salah satu korban diklaim sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru. Namun setelah penyelidikan, korban hanya dititipkan begitu saja di darat tanpa perawatan. Prioritas utama kepolisian adalah upaya penyelamatan jiwa serta pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan instansi terkait untuk penegakan hukum. Mereka berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengamankan korban dan menyita sarana kapal. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya unsur TPPO dalam kasus ini. Pelaku yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara. Proses penyelidikan akan menentukan potensi penetapan tersangka.
Dengan adanya ungkapan kasus ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak. Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus bekerja secara terintegrasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini. Semoga upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Sumber: Lihat sumber berita





