Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait pemberhentian Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (1/10/2026). Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Surat Presiden juga mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Sebagai langkah selanjutnya, Komisi III DPR ditugaskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Pemerhati pun menyoroti rekam jejak keduanya. Ternyata, Suyudi dan Listyo Sigit memiliki kesamaan menarik dalam perjalanan karier, yakni keduanya pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Listyo Sigit Prabowo sempat menjabat sebagai Kapolda Banten dari tahun 2016 hingga 2018. Saat itu, sebagai Kapolda Banten, dirinya berhasil meraih prestasi penting dalam menjaga keamanan dan pelayanan publik.
Dirinya berhasil membawa Polda Banten meraih peringat pertama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terbaik se-Indonesia dalam pengamanan pemilu. Selain itu, juga sukses mengawal kunjungan kerja Presiden Joko Widodo serta perayaan HUT TNI ke-72 di Cilegon dengan ketat dan lancar.
Sementara itu, Komjen Pol Suyudi sempat menjabat sebagai Kapolda Banten pada periode Juni 2024 hingga Agustus 2025 sebelum diangkat menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Suyudi memiliki rekam jejak yang cemerlang dalam bidang reserse dan telah menjalani sejumlah jabatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak awal kariernya.
Dengan keduanya memiliki pengalaman sebagai Kapolda Banten, diharapkan pemerintahan Prabowo Subianto bisa terus menguatkan penegakan hukum dan menjaga keamanan di Indonesia. Selain itu, Suyudi juga berencana untuk melakukan penataan struktur Polri agar lebih efisien dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
Sumber: Lihat sumber berita





