Tiga Anggota DPRD di Jawa Timur Diamankan Saat Penggerebekan Pesta Narkoba di Hotel
Surabaya – Pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, berakhir dengan pemeriksaan delapan orang. Dalam peristiwa ini, tiga di antaranya ternyata merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Jawa Timur.
Ketiga anggota legislator tersebut masing-masing menggunakan inisial U dari DPRD Kabupaten Malang, A dari DPRD Banyuwangi, dan AR dari DPRD Situbondo. Mereka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, RO, dan R.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut ditemukan sedang menggunakan narkotika ketika polisi melakukan penggerebekan.
“Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kamar hotel tersebut. Saat petugas datang, delapan orang ditemukan berada di dalam kamar, termasuk tiga anggota DPRD,” ujar Hadi kepada wartawan pada Rabu (1/10/26).
Setelah itu, polisi melakukan tes urine terhadap seluruh orang yang diamankan. Hasilnya menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sedangkan satu orang lainnya, dengan inisial N, dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Para pelaku mengakui kepada penyidik bahwa pesta narkoba tersebut merupakan yang pertama kali mereka lakukan bersama. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan masih menunggu hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Seluruhnya telah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke BNN Surabaya untuk menjalani tahapan pemeriksaan selanjutnya.
Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan dan asesmen, polisi belum dapat memastikan apakah para pelaku akan menjalani rehabilitasi. Semuanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pada peristiwa ini, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pihak berwajib juga terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Sumber: Lihat sumber berita





