Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini dianggap penting untuk memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara, bukan hanya menghukum pelaku.
KPK mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,53 triliun selama tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan pentingnya pemulihan aset dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, penegakan hukum juga perlu mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana. RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery, yang memungkinkan pengembalian kekayaan hasil kejahatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Meski Indonesia telah memiliki beberapa aturan terkait penyitaan dan perampasan aset, masih terdapat celah dalam kerangka hukum yang ada. RUU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan dalam mekanisme perampasan aset yang saat ini masih bergantung pada putusan pidana.
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam RUU ini adalah konsep non-conviction based forfeiture, di mana perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu. Konsep ini membutuhkan aturan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan.
Sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap UNCAC, pengesahan RUU Perampasan Aset juga mendukung upaya Indonesia dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara. Proses pembahasan RUU diharapkan selesai pada akhir 2026 setelah menjadi bagian dari agenda legislasi selama bertahun-tahun.
Di samping itu, pembahasan RUU tetap perlu dilakukan secara terbuka dan hati-hati untuk memastikan aturan yang dihasilkan efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi. Transparansi dan partisipasi publik juga penting untuk memperkuat RUU Perampasan Aset.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset, mempersempit ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan hasil kejahatan, serta memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal. Melalui keseimbangan ini, pemberantasan korupsi dapat dilakukan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.
Sumber: Lihat sumber berita





