Rutan Pondok Bambu Sita Obat hingga Sendok saat Razia Gabungan
Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, melakukan razia gabungan yang mengakibatkan sejumlah barang disita, mulai dari obat hingga sendok berbahan besi milik warga binaan.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita selama razia tidak dilarang digunakan, namun penggunaannya perlu dibatasi. Sendok berbahan besi, sebagai contoh, tidak diizinkan digunakan di dalam rutan. Sementara itu, obat-obatan dari apotek juga termasuk barang yang harus dibatasi penggunaannya.
Barang-barang yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun tidak semua barang yang disita adalah barang terlarang, beberapa barang harus dibatasi penggunaannya demi keamanan. Namun, Sigit juga menegaskan bahwa ada barang tertentu yang masih dapat ditoleransi, seperti cermin kecil.
Selain peralatan berbahan logam, petugas juga menyita sejumlah obat-obatan yang sebelumnya berasal dari klinik Rutan Pondok Bambu. Obat-obatan tersebut adalah obat legal yang diberikan kepada warga binaan melalui klinik rutan. Meskipun demikian, obat yang sudah tidak digunakan oleh warga binaan tetap disita untuk mencegah penyalahgunaan.
Proses penggeledahan tersebut tidak menemukan adanya narkoba maupun alat komunikasi ilegal. Razia ini merupakan bagian dari kegiatan penggeledahan rutin di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Jakarta, baik di lapas maupun rutan.
Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta melibatkan unsur TNI, Polri, dan petugas internal pemasyarakatan. Sigit berharap bahwa keterlibatan TNI dan Polri dalam razia tersebut dapat menjadi bagian dari sinergi pengamanan untuk memastikan kegiatan penggeledahan berjalan aman dan tertib.
Sumber: Lihat sumber berita





