Layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Rabu, 16 September 2026, di sejumlah titik Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Lokasi layanan di Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, pelayanan SIM Keliling dibuka di lima lokasi. Titik tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan di lokasi-lokasi tersebut hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlaku. Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani di setiap lokasi bisa terbatas.
Jadwal Bogor, Bekasi, dan Bandung
Warga Bogor dapat mendatangi layanan SIM Keliling di Plaza Jambu 2 dan Plaza Keboen Raya. Pelayanan di kedua lokasi itu berlangsung pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Di Kota Bekasi, layanan tersedia di Mall Ciputra Cibubur serta KFC Juanda Bekasi Timur. Waktu operasionalnya juga dijadwalkan mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Sementara itu, dua bus SIM Keliling beroperasi di Bandung. Bus pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, sedangkan bus kedua melayani pemohon di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526.
Pelayanan di Bandung dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, pendaftaran untuk perpanjangan SIM A dan SIM C dibuka pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Biaya dan persyaratan perpanjangan
Pemohon di Bandung diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain dokumen tersebut, pemohon juga harus memenuhi ketentuan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu. Adapun perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75 ribu. Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Masyarakat diimbau memeriksa kembali kelengkapan persyaratan sebelum berangkat dan datang lebih awal. Jadwal maupun lokasi pelayanan dapat berubah mengikuti kebijakan petugas serta kondisi di lapangan.





