Kuasa Hukum Siap Buktikan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Artis BP
Jakarta – Tim kuasa hukum korban siap membuktikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik berinisial ATT alias BP usai kliennya merampungkan pemeriksaan di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Deki Patria Nasution, kuasa hukum korban berinisial AW, menyatakan bahwa kliennya telah menjawab 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kronologi peristiwa dari awal hingga di lokasi kejadian. Tim tersebut telah menyerahkan beberapa bukti dan dua orang saksi sudah diperiksa.
Kedatangan tim kuasa hukum ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi berkas terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan. Korban mendapatkan pendampingan dari tim PPA Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga kondisi psikologisnya.
Nathaniel Hutagaol, anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pihak korban siap membuktikan dugaan kekerasan seksual tersebut di jalur hukum. Ia juga meluruskan stigma terkait sosok korban, menyatakan bahwa kliennya adalah seorang pekerja dan mahasiswi, bukan pekerja tempat hiburan malam.
Menurut Nathaniel, penting bagi publik dan netizen (warganet) untuk berhenti memojokkan korban kekerasan seksual agar para korban tidak takut untuk menyuarakan kebenaran. Ia juga menegaskan bahwa pembungkaman dan victim blaming hanya akan membuat pelaku lepas dari hukuman.
Tim kuasa hukum menyerahkan seluruh pengembangan perkara dan proses penyelidikan kepada penyidik Subdit PPA Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan terlapor seorang pria berinisial ATT atau BP di kawasan Jakarta Selatan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan bahwa laporan polisi diterima pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB. Tim penyidik sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum.
Sumber: ANTARA Copyright © ANTARA 2026
Sumber: Lihat sumber berita





