Mengonsumsi ekstasi bisa berakibat fatal, seperti yang dialami oleh seorang mahasiswi berinisial S saat dia dipekerjakan oleh temannya di sebuah pesta karaoke di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Penyebabnya ternyata karena temannya, berinisial ID, ingin membahagiakan mereka berdua dengan meminumkan ekstasi.
Informasi dari Kepolisian menyebutkan bahwa ID merasa bahwa dia tidak akan merasakan kebahagiaan sendiri jika hanya dia yang meminumkan ekstasi. Akibatnya, dia memaksa korban untuk ikut serta dalam konsumsi obat terlarang tersebut.
Setelah meminum ekstasi, efeknya tidak terasa langsung. Pesta karaoke pun berlangsung seperti biasa. Namun, tragedi terjadi ketika korban jatuh di depan lift hotel tempat mereka menginap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Meskipun pihak hotel membawa korban ke kamar, pada akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di kamar tersebut.
Hasil otopsi dan keterangan dari dokter forensik menunjukkan bahwa tubuh korban mengandung amfetamin dan metamfetamin. Dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban bereaksi buruk terhadap obat-obatan tersebut karena sebelumnya tidak pernah mengonsumsi.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku, ID, dan menjeratkannya dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak mengenai bahaya konsumsi obat terlarang, serta pentingnya kesadaran diri untuk menolak tawaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan keselamatan diri sendiri. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang dan semua pihak lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat membahayakan diri dan orang lain.
Sumber: Lihat sumber berita





