Pemerintah Indonesia Kembali Pertegas Aturan Pembukaan Lahan untuk Cegah Karhutla
Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menguatkan langkah-langkah dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres ini diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 sebagai upaya pencegahan karhutla dan memastikan pembukaan lahan tidak menjadi penyebab terjadinya kebakaran yang lebih luas.
Instruksi Presiden ini memperjelas batas penerapan kearifan lokal dalam pembukaan lahan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla. Dalam Inpres tersebut, pemerintah meminta seluruh kementerian, lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penegakan hukum juga ditujukan kepada pihak yang terbukti melakukan atau memfasilitasi pembakaran hutan dan lahan, dengan diinstruksikannya pemerintah untuk menegakkan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap siapapun yang terlibat dalam tindakan pembakaran.
Meskipun memperkuat larangan pembakaran, Inpres juga mengatur lebih tegas mengenai pengecualian berdasarkan kearifan lokal. Namun, pengecualian tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus memenuhi persyaratan kumulatif, seperti batasan luas lahan yang dibuka dan pembuatan sekat bakar yang ketat. Pengecualian juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis skala besar.
Pelaksanaan pengecualian tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan pendampingan dari pemerintah, serta setelah status darurat karhutla di suatu daerah dicabut oleh kepala daerah.
Dengan adanya Instruksi Presiden ini, diharapkan tindakan pembukaan lahan secara membakar dapat dicegah, sehingga karhutla yang merugikan lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisir. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keberlangsungan lingkungan hidup yang lebih baik.
Sumber: Lihat sumber berita





