Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus fokus pada pemberantasan korupsi tanpa membuka peluang untuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan pendapat ini dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Ahmad Sahroni, kewenangan perampasan aset harus disertai batasan dan mekanisme yang jelas agar tidak disalahgunakan. Ia menekankan pentingnya agar DPR memastikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Hal ini merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan kejahatan dan perlindungan masyarakat.
Sahroni juga mengingatkan bahwa rumusan undang-undang harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru setelah diberlakukan. Edikasi kepada masyarakat juga dianggap sebagai hal yang penting dalam pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.
Dalam rapat RDPU ini, para pemangku kepentingan diharapkan memberikan masukan yang konstruktif kepada Komisi III DPR untuk menyempurnakan substansi RUU. Masukan tersebut dianggap sangat penting untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi tanpa adanya kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan dari aparat penegak hukum.
Dalam konteks yang sama, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga disinggung dalam rapat ini. ICW mencatat bahwa tujuh kasus korupsi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merugikan keuangan negara sebesar Rp115 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPR yang menganggap bahwa tindak korupsi tersebut harus segera diatasi agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara.
Komisi III DPR berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui pembahasan RUU Perampasan Aset yang terarah, jelas, dan tidak memberikan celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam memberantas korupsi tanpa melakukan tindakan yang akan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Sumber: Lihat sumber berita





