Jakarta – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah pengadilan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu, 9 September 2026. Bangun didakwa terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent.
Dengan penolakan eksepsi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian. Salah satu pertimbangan penolakan eksepsi tersebut adalah karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cermat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Andri Saputra menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan berikutnya dan akan menginventarisasi kembali saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Vincent, selaku pelapor dalam perkara ini, juga direncanakan menjadi salah satu saksi yang dipanggil dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim dan akan mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Cuaca juga menegaskan bahwa eksepsi tersebut diajukan untuk mempercepat proses pokok perkara sampai ke pengadilan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026 dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Terus pantau berita terbaru mengenai perkembangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini hanya di portal bbcindonesia.info. Tetap diinformasikan, tetap di baca!
Sumber: Lihat sumber berita





