Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) telah berhasil mengamankan sebanyak 152 orang yang terlibat dalam aksi massa yang terjadi di depan gedung DPR pada Kamis (27/8).
Dari jumlah tersebut, terdapat 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan evaluasi periodic terhadap potensi gangguan ketertiban yang melibatkan masyarakat dan anak di bawah umur, seperti yang disampaikan oleh Direktur Reserse PPA-TPPO, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo.
Dari hasil identifikasi awal terhadap 152 orang tersebut, sebanyak 123 di antaranya merupakan pelajar aktif, sementara 25 orang lainnya tidak sedang bersekolah. Saat ini, pihak kepolisian telah memulangkan 141 orang, sementara lima anak masih menunggu dijemput oleh orang tua mereka, dan dua orang sedang dalam pemeriksaan.
Terkait dengan lima anak yang diproses hukum dan ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi setelah menemukan bukti keterlibatan para pelaku dalam persiapan aksi berbahaya. Barang bukti yang disita antara lain adalah bahan bakar yang dicampur dengan buah bintaro kering, yang dirancang untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah-tengah kerumunan massa.
Proses hukum terhadap para pelaku dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, antara lain dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Dalam proses tersebut, anak-anak yang menjadi saksi atau terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan yang menyusun Penelitian Kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan putusan.
Seluruh prosedur penanganan ini dijalankan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi anak. Rita juga menegaskan bahwa penanganan ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian. Perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat, pendidikan, dan masa depan anak menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang aman bagi generasi muda dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi anak-anak.
Sumber: Lihat sumber berita





