Kuasa hukum Febrie Soroti Penanganan Perkara yang Terkesa-gesa
Jakarta — Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengingatkan dampak penegak hukum melakukan penanganan perkara yang tergesa-gesa dan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Tim hukum akan mempelajari secara lebih rinci pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Febri, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Dia menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.
Febri juga menegaskan bahwa upaya praperadilan yang ditempuhnya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya. Proses tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.
Kemudian, Febri menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan administratif tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.
Febri menegaskan pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan. Dia menyebut sikap tersebut juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Dalam praperadilan ini, Febrie merupakan pemohon.
Dengan ditolaknya praperadilan Febrie Adriansyah, hal ini menjadi sorotan terkait penanganan perkara yang terkesa-gesa dan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Semoga dengan adanya evaluasi terhadap kasus ini, penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih baik demi mencapai keadilan yang seutuhnya.
Sumber: Lihat sumber berita





