Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ruben Onsu pada Jumat
Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan informasi ini kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Iskandarsyah, panggilan pemeriksaan tersangka Ruben Onsu dijadwalkan pada Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah Ruben Onsu akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut atau tidak.
Kasus ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan korban, DM, untuk berinvestasi dalam usaha jual beli produk tertentu. “Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” ungkap Iskandarsyah.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut, dimana Ruben juga menjanjikan keuntungan bagi korban. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak menerima keuntungan yang telah dijanjikan sebelumnya. Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini diduga mencapai Rp3,5 miliar.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli. Setelah melalui gelar perkara, Ruben Onsu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Jakarta – Harga bahan bakar minyak di seluruh Indonesia mulai naik sejak 1 September 2026. Kenaikan ini disebabkan karena adanya kenaikan harga minyak mentah dunia. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM untuk mengantisipasi defisit anggaran akibat fluktuasi harga minyak dunia.
Jika harga minyak dunia terus naik, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak lainnya. Namun, Arifin menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi perubahan harga secara berkala, agar kenaikan harga BBM tidak memberatkan masyarakat.
Dalam rapat dengan DPR, Arifin juga menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM merupakan langkah sulit namun diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi negara. Pemerintah juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan harga bahan bakar minyak agar tidak memberatkan masyarakat, terutama di masa pandemi ini.
Sebagai informasi, harga bahan bakar minyak jenis Premium naik menjadi Rp10.900 per liter, sedangkan harga Solar naik menjadi Rp11.200 per liter. Kenaikan harga BBM ini membuat beberapa kalangan masyarakat merasa terbebani, namun pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat membantu dalam pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Sumber: Lihat sumber berita





