Pelat Nomor Cantik Dapat Diblokir
Jakarta – Pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan kembali menjadi sorotan polisi. Korps Lalu Lintas Polri mengungkapkan bahwa masih ada pemilik kendaraan yang belum memperpanjang nomor pilihannya meskipun masa berlakunya telah habis.
Ditemukan dalam analisis mingguan terhadap layanan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, kondisi ini dianggap berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Potensi Kerugian Penerimaan Negara
Brigadir Jenderal Polisi Komarudin, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menyatakan bahwa evaluasi tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian penerimaan negara. Menurutnya, masalah tersebut perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan pemilik kendaraan yang menggunakan NRKB pilihan.
“Hasil analisis dan evaluasi menunjukkan adanya kehilangan potensi PNBP,” ujarnya seperti dilansir VIVA Otomotif pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Nomor pilihan yang digunakan pada mobil maupun motor ternyata memiliki masa berlaku yang mengikuti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yaitu lima tahun. Artinya, pemilik tidak dapat terus menggunakan kombinasi nomor tersebut tanpa melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korlantas Polri akan memberikan arahan kepada jajaran layanan Regident di berbagai wilayah untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui kewajibannya dan memiliki kesempatan untuk mengurus perpanjangan sebelum nomor tersebut diblokir.
“Pemilik kendaraan nantinya akan diberikan informasi sekaligus tenggat waktu untuk melakukan perpanjangan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebelum petugas mengambil tindakan lebih lanjut terhadap NRKB pilihan yang masa berlakunya sudah habis,” ujar Komarudin.
Pemblokiran dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan setelah mendapatkan pemberitahuan. Oleh karena itu, pemilik pelat nomor cantik disarankan untuk segera mengecek masa berlaku STNK dan status NRKB pilihannya agar nomor yang sudah dipilih dan digunakan tidak terancam diblokir karena keterlambatan perpanjangan.
Sumber: Lihat sumber berita





