Anggota TNI AL Dikeroyok di Jakarta Timur
Jakarta (ANTARA) – Polisi berhasil mengungkap kronologi dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Insiden ini terjadi pada hari Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolsek Matraman AKP Suripno, kejadian terjadi ketika korban, yang tinggal di Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, hendak berangkat ke kantor dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 5853 TSY. Saat melintas di Jalan Galur Sari IX, korban diduga bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor dari arah berlawanan yang ternyata berinisial RY.
Rupanya, RY yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi B 5959 TFG, kembali dan menghampiri korban setelah insiden tersebut. Kemudian, terjadi cekcok mulut dan pelaku membenturkan helm ke kepala korban. Selain RY, ada seorang lainnya berinisial FMN yang juga diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka menendang, memukuli, dan mendorong korban sebelum warga akhirnya mereda situasi.
Pelaku Ditangkap dan Diproses Hukum
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman, polisi berhasil menangkap RY yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. RY dijerat dengan Pasal Penganiayaan Pasal 446 KUHP yang baru dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta. Kasus ini semakin menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi oleh hukum.
Insiden pengeroyokan tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat hukum untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus memberikan pembelajaran agar masyarakat tidak menggunakan kekerasan sebagai penyelesaian konflik. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.





