Apa Itu IKD dan Pentingnya Bagi Masyarakat
Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler.
IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berstatus berlaku.
Manfaat dan Keberadaan IKD
IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital.
Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia.
IKD dapat digunakan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil. Aplikasi tersebut menyediakan identitas kependudukan dalam bentuk digital, termasuk kode QR untuk kebutuhan tertentu.
Alasan Masyarakat Perlu Memiliki IKD
Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di tengah perkembangan layanan publik berbasis digital.
- Memudahkan akses identitas
- Mendukung layanan publik digital
- Lebih praktis
- Memperkuat keamanan identitas
Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan memerlukan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi, memasukkan data yang diminta, kemudian mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi. Ditjen Dukcapil mengingatkan bahwa masyarakat harus menggunakan kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.





