KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Korupsi
Jumat, 14 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, terkait kasus korupsi. Juprizal datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.10 WIB.
Juprizal Enggan Berkomentar Banyak
Setelah selesai pemeriksaan, Juprizal memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait pertanyaan awak media mengenai penyitaan uang dan masalah amplop uang untuk Menteri Kehutanan, Raja Juli. Ketika ditanya mengenai penyitaan uang sebesar 12.000 SGD, Juprizal hanya mengatakan bahwa dia tidak tahu.
Saat ditanya tentang amplop uang untuk Menteri Kehutanan, Juprizal juga tidak memberikan komentar banyak. Dia hanya menyebut bahwa dia tidak tahu.
Kasus Korupsi Terkait Jual Beli Jabatan dan Suap
Kasus ini terkait dengan jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Kuansing. Selain Juprizal, KPK juga menyita uang senilai Rp15.000.000 dari Fahdiansyah dalam perkara ini. Juga terdapat dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Bupati terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuantan Singingi.
KPK menduga bahwa uang suap tersebut dikumpulkan dari Koperasi Unit Desa (KUD). Dugaan ini muncul karena adanya pemberian amplop dari Bupati kepada Menteri Kehutanan. Namun, Menteri Kehutanan telah melaporkan penolakan atas gratifikasi yang diterimanya.
Kasus ini melibatkan beberapa nama seperti Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli.





