SIM Keliling Jakarta Tetap Hadir di Minggu, 9 Agustus 2026
Pada hari Minggu, 9 Agustus 2026, layanan SIM Keliling tetap beroperasi di DKI Jakarta. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Lokasi Layanan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan dua unit SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta. Layanan tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pertama terletak di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Prosedur dan Persyaratan
Untuk memperpanjang SIM A dan SIM C dengan SIM Keliling, pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku serta salinannya, surat keterangan sehat, dan bukti tes psikologi. Semua persyaratan harus terpenuhi sebelum mengikuti proses perpanjangan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang juga harus dilalui.
Layanan di Kota Bogor dan Bandung
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Burger King Pajajaran dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan di Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung dapat diakses di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.





