Polsek Kelapa Gading Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyekapan ART
Polsek Kelapa Gading mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyekapan yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial LD (23), yang merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART). Pelapor ini berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan bekerja di sebuah rumah di Perumahan Artha Gading Villa, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Pelaporan dan Tindakan Polisi
Laporan dugaan penyekapan ini disampaikan oleh LD melalui layanan Hotline 110 pada Selasa (4/8) siang. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, LD mengaku disekap saat mendaftarkan diri sebagai ART di rumah tersebut. Ketika LD ingin keluar dari pekerjaannya, KTP-nya ditahan dan dimintai sejumlah uang.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera bertindak dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. LD pun dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan mediasi dengan pihak penyalur dan pemberi kerja.
Kronologi Kejadian
LD mencari pekerjaan sebagai ART melalui media sosial Facebook dan mendapat informasi pekerjaan dari penyalur ART di Cipinang, Jakarta Timur. Setelah berkomunikasi dengan penyalur, LD setuju untuk bekerja dan melakukan perjalanan dari Cianjur ke Kelapa Gading pada Senin (3/8).
Namun, setibanya di rumah pria berinisial HR di Perumahan Artha Gading Villa, LD merasa pekerjaan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Saat LD mencoba untuk mengundurkan diri, pihak rumah malah menahan KTP LD sebagai jaminan pengganti uang yang sudah diberikan kepada penyalur sebesar Rp1,5 juta.
Karena merasa tertekan dengan situasi tersebut, LD akhirnya melaporkan kejadian ini melalui layanan Hotline 110. Polisi telah mengambil tindakan dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.




