Pelaku Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung adalah Tetangga Sendiri
Jakarta (ANTARA) – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) menjadi korban perampokan dan penyekapan di rumahnya di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Menariknya, pelaku adalah tetangganya sendiri.
Pelaku Merupakan Tetangga Antar-RT
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra menyatakan bahwa pelaku, berinisial M (58), sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap korban. Pelaku beranggapan bahwa korban tinggal seorang diri, sehingga menjadi target rampokannya. Peristiwa ini terjadi pada minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang bersiap untuk melaksanakan salat dzuhur. Tiba-tiba, korban mendengar seseorang masuk ke rumahnya dan mengira orang tersebut adalah anaknya. Namun, ternyata pelaku M yang membawa senjata tajam jenis golok dan langsung mengancam korban agar tidak berteriak.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan melakban mulut, tangan, dan kaki korban. Beberapa barang berharga milik korban dirampas, termasuk uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.
Pelaku akhirnya ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya sendiri. Dia dijerat dengan Pasal 479 KUHP 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini pun diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Sumber: Antara News





