Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover? Solusi Terbaik!

by -40 Views

Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?

Pada 24 Juli lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, atau yang dikenal dengan sebutan kuota rollover. Namun, pertanyaannya adalah kapan operator akan mulai menyediakan pilihan paket internet rollover ini?

Tunggu Aturan Pelaksana dari Pemerintah

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan bahwa meskipun MK telah memutuskan mengenai kewajiban tersebut, penerapan langsung belum bisa dilakukan. Industri sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) yang akan menjadi aturan pelaksana untuk keputusan MK ini. Menurut Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir, perubahan ketentuan dalam undang-undang oleh putusan MK memerlukan regulasi turunan agar operator seluler dapat menjalankannya.

Marwan menambahkan bahwa pemerintah juga akan memberikan masa transisi kepada industri sebelum aturan ini diterapkan sepenuhnya. ATSI sendiri belum menjadwalkan pembahasan resmi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait hal ini, namun mereka memastikan bahwa operator siap mematuhi regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pilihan Paket Internet Rollover Sudah Mulai Ditawarkan

Sejak Februari lalu, beberapa operator seluler sudah memberikan opsi kepada pelanggan untuk menyimpan sisa kuota internet bulanan agar tidak hangus. Pengguna dapat memilih paket kuota yang menyediakan fitur rollover, sehingga sisa kuota saat masa aktif berakhir akan dipindahkan ke bulan berikutnya.

Dengan putusan MK ini, diharapkan operator seluler dapat meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna terkait harga, volume kuota, masa berlaku, serta kebijakan penggunaan layanan telekomunikasi secara wajar. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melindungi hak konsumen tanpa mengesampingkan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Source link