Perempuan Ditangkap Terkait Hoaks Ajakan Demonstrasi di Kabupaten Ciamis
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terkait penyebaran informasi hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penangkapan Berawal dari Patroli Siber
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Hasil patroli tersebut menemukan unggahan konten melalui akun media sosial TikTok @devimahadiva67 yang memuat ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah dilakukan analisis digital, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk menangkap terduga pelaku.
Penyitaan Barang Bukti dan Tindakan Hukum
DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui bahwa akun TikTok tersebut adalah miliknya. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten palsu tersebut sebagai barang bukti.
Penyidik menegaskan bahwa informasi yang disebar oleh akun tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Motif tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sedang dalam pendalaman oleh polisi.
DM disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.





