Interpol Menerbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry
Pada Senin, 3 Agustus 2026, Interpol telah mengeluarkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengonfirmasi bahwa red notice tersebut diterbitkan sejak 9 Juli 2026.
Syekh Ahmad Al Misry Masih Berada di Mesir
Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa saat ini Syekh Ahmad Al Misry diketahui masih berada di Mesir dan usaha penangkapannya masih terus dilakukan. Dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026, kasus ini menjadi sorotan internasional.
Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Sebagai Tersangka
Pada sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Langkah ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik atas laporan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 28 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, pihak Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk memudahkan proses penangkapan Syekh Ahmad Al Misry. Kerjasama juga dilakukan dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Dengan masih berada di Mesir, upaya penangkapan terhadap Syekh Ahmad Al Misry terus berlangsung. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama internasional dalam menangani kasus-kasus kriminal yang melibatkan individu dari berbagai negara.





