KPK Pastikan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Dilakukan di Kejaksaan Agung
Pada Minggu, 2 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa kasus yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA), sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa KPK hanya bertanggung jawab atas penahanan Febrie, sementara seluruh proses penyidikan dilakukan oleh tim sembilan Kejagung.
Koordinasi dan Supervisi
Taufik menegaskan bahwa wewenang KPK saat ini terbatas pada koordinasi dan supervisi, kecuali ada syarat-syarat tertentu yang meminta penanganan langsung oleh lembaga tersebut. Memastikan penahanan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai upaya memberikan perlindungan dan menjaga transparansi dalam proses penyidikan.
Proses Penahanan Febrie
Febrie Adriansyah ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang pada Jumat, 24 Juli 2026. Alasan penahanan ini dipertimbangkan berdasarkan rekam jejak Febrie dalam menangani kasus-kasus besar sebelumnya. Kehadirannya di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan memastikan kelancaran proses penyidikan.
Saat tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.22 WIB, Febrie dikawal oleh sejumlah pengawal. Ia memasuki rutan tanpa memberikan keterangan kepada media yang menunggu di lokasi. Setelah itu, Febrie menjalani pemeriksaan sebelum resmi ditahan.
Dengan penanganan kasus Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, KPK menegaskan fokusnya pada koordinasi dan supervisi. Seluruh proses penyidikan dan penegakan hukum diambil alih oleh tim sembilan Kejagung untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi ini.





