Kemenhut Ringkus Tersangka Pembalakan di Solok: 152 Kayu dan 3 Alat Berat Disita

by -27 Views

Kementerian Kehutanan Lanjutkan Penuntutan Kasus Pembalakan Liar di Solok

Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah serius terkait kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, dengan memasukkannya ke dalam tahap penuntutan.

Tersangka Ditahan dengan Barang Bukti

Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) telah dilepas ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkaranya dianggap sudah lengkap atau P-21. Dalam tahap kedua pelimpahan tersebut, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit alat berat dan ratusan batang kayu hasil dugaan pembalakan ilegal.

Jumlah Barbar Bukti yang Diserahkan

Total barang bukti yang diserahkan mencakup tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume mencapai 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen terkait aktivitas penebangan hutan tanpa izin di wilayah tersebut. Kasus ini merupakan hasil dari operasi bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat pada Agustus 2025.

BS alias BG dijerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dia dapat dihukum penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Penegakan Hukum di Kabupaten Solok

Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat dan informasi dari media sosial tentang aktivitas penebangan pohon dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang pada Juli 2025. Lokasi ini vital karena berfungsi sebagai daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang, Kabupaten Solok, yang harus dijaga untuk menjaga lingkungan dan mencegah bencana.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan urgensi menjaga kawasan hutan di Kabupaten Solok sebagai resapan air untuk melawan praktik pembalakan liar di wilayah tersebut.

Source link