Ribuan Botol Miras Ilegal Disita di Bali
Pada Rabu, 29 Juli 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal di Bali. Penyitaan ribuan botol ini diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp 12,55 miliar.
Penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa barang yang disita terdiri dari minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C dari berbagai merek. Selain itu, negara juga berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.
Menurut Djaka, penindakan ini berhasil mengamankan sekitar 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dari golongan B dan C dengan perkiraan nilai barang mencapai 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 2,14 miliar.
Proses Penindakan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan minuman mengandung etil alkohol ilegal di wilayah Denpasar. Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai lembaga dan instansi terkait, seperti Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI.
Pada operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diduga membawa minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan pita cukai palsu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di Indonesia.





