Polda Sumatera Selatan Berhasil Membongkar Kasus Mafia Migas
Pada Selasa, 28 Juli 2026, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap keberhasilannya dalam membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal berhasil diselamatkan dari tangan mafia migas.
Tindakan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho
Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional yang diinstruksikan oleh Presiden. Pendekatan yang digunakan adalah dengan kombinasi antara kebijakan hukum yang tegas dan solusi ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa melalui Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua kini diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui lembaga seperti Koperasi, BUMD, dan UMKM. Namun, syarat utamanya adalah verifikasi oleh SKK Migas dan distribusi resmi melalui Pertamina.
Rincian Hasil Tangkapan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, memaparkan hasil tangkapan yang fantastis. Sebanyak 96 Laporan Polisi (LP) telah ditindaklanjuti, dengan 129 tersangka berhasil diamankan. Total barang bukti BBM ilegal yang disita mencapai 1.261.864 liter.
Dari 96 kasus tersebut, 26 di antaranya sudah dalam status P21, 24 kasus berada di Tahap II, dan sisanya masih dalam proses penyidikan. Lebih lanjut, terdapat 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan barang bukti berupa 125.320 liter minyak.
Penyitaan bahan bakar ilegal dan sarana penjahat lainnya merupakan upaya nyata Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan energi nasional.





