Mengurus Perubahan Alamat KTP dan KK saat Pindah Rumah
Bagi masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan, pertanyaan seputar kewajiban mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) seringkali muncul. Aturan terkait perpindahan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Peraturan tersebut memberikan panduan mengenai tata cara pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Apakah Wajib Mengubah KTP dan KK saat Pindah Rumah?
Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perubahan domisili perlu dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap tercatat dengan akurat sesuai dengan tempat tinggal yang sebenarnya. Warga negara yang berpindah domisili dan menetap di alamat baru memang wajib melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses administrasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru yang sesuai dengan domisili terbaru.
Status Tinggal di Rumah Kontrakan
Jika seseorang tinggal di rumah kontrakan, belum tentu harus mengganti KTP dan KK secara otomatis. Hal ini tergantung pada status perpindahan domisili yang bersangkutan. Apabila seseorang menyewa rumah kontrakan dan berpindah untuk menetap di alamat baru, maka perubahan data kependudukan seharusnya diurus melalui Dukcapil. Namun, bagi mereka yang tinggal sementara atau sering berpindah-pindah dalam waktu singkat, penyesuaian alamat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Proses pengurusan perpindahan membutuhkan dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, surat keterangan pindah (jika pindah antar kabupaten/kota atau provinsi), dan surat pernyataan dari pemilik rumah (jika menumpang, menyewa, atau tinggal di rumah kontrakan).
Pentingnya Memperbarui Data Domisili
Dukcapil menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat akan mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan, perbankan, pendidikan, pemilu, dan layanan administrasi pemerintahan lainnya. Alamat yang sesuai dengan tempat tinggal membantu pemerintah dalam menjaga keakuratan data kependudukan serta meningkatkan kelancaran layanan kepada masyarakat.
Untuk mengurus perubahan domisili, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Dukcapil setempat atau menggunakan layanan daring jika telah tersedia. Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru dapat diselesaikan dengan cepat.
Copyright © ANTARA 2026





