Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata di Jakarta Timur
Jakarta (ANTARA) – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersenjata api dan menembak seorang warga di Matraman, Jakarta Timur. Kedua pelaku dengan inisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Lampung Timur pada Jumat (24/7).
Penembakan Terjadi di Jakarta Timur
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa peristiwa penembakan terjadi di Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB. Para pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik seorang warga sebelum akhirnya melarikan diri karena ketahuan.
Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah penangkapan, kepolisian menyita senjata api rakitan berupa revolver dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter dari kedua pelaku.
Pelaku Dijerat dengan Pasal 479 KUHP
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan serta keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polda Metro Jaya terus melakukan upaya penegakan hukum dan penegakan keamanan demi mengurangi angka kejahatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Semoga tindakan tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat.




