KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
KPK Tetap Awasi Perkembangan Penyelidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka belum akan mengambil alih penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Menurut KPK, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih berjalan sesuai koridor hukum. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Belum Penuhi Syarat Pengambilalihan
Taufik menjelaskan bahwa KPK memiliki mekanisme tertentu sebelum mengambil alih suatu kasus yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum lain. Saat ini, syarat-syarat tersebut belum terpenuhi sehingga KPK tetap memberikan mandat kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan.
“Kami memandang untuk perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan teman-teman di Kortas masih sesuai on the track, masih ada proses-proses yang memang dilakukan sesuai hukum acara,” ujar Taufik.
KPK Lakukan Koordinasi dan Supervisi
Walau belum mengambil alih kasus, KPK tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. KPK juga siap memberikan koordinasi dan supervisi jika diperlukan dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang fokus pada aliran aset terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.





