Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Menurut Pakar Hukum
Polemik mengenai perlunya izin sebelum pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mendapat sorotan dari pakar hukum, Profesor Henry Indraguna. Menurutnya, aturan yang harus diikuti adalah hukum yang berlaku, dan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk memperoleh izin sebelum memeriksa seorang jaksa.
Hukum Acara Pidana dan Kewenangan Penyidik
Henry menjelaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan juga tidak mengatur syarat izin dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, atau pejabat lain sebagai persyaratan pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus. Menurut KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil, memeriksa, meminta keterangan, menyita barang, melakukan penggeledahan, dan menetapkan tersangka jika sudah ada bukti yang memadai.
Kesimpulan dari Analisis Pakar Hukum
Berdasarkan analisisnya, Henry menyimpulkan bahwa tidak ada ketentuan dalam KUHAP atau Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana. Koordinasi antar lembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif, bukan syarat legalitas pemeriksaan. Pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang dianggap melanggar asas legalitas dan prinsip equality before the law. Secara yuridis, pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin, kecuali ada perubahan regulasi yang mengatur sebaliknya.





