Pria Jalani Pemeriksaan Intensif karena Penganiayaan Berulang terhadap Kekasih di Bekasi
Sebuah kasus penganiayaan berulang terhadap seorang wanita oleh kekasihnya di Wisma Elang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencuat ke publik. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pria berinisial HSLT (29 tahun) ini berakhir setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi setempat.
Kronologi Penganiayaan yang Beredar
Aksi kekerasan ini bermula ketika HSLT dan korban saling mengenal melalui media sosial pada bulan April 2026. Setelah menjalin hubungan asmara, perselisihan mulai timbul antara keduanya. Keduanya akhirnya tinggal bersama di Wisma Elang, namun tidak lama kemudian pertengkaran seringkali terjadi.
Puncak dari perselisihan ini terjadi pada 29 Juni 2026. HSLT mengetahui riwayat perjalanan korban yang menunjukkan bahwa korban pernah berkencan dengan pria lain saat hubungan mereka sedang putus. Hal ini memicu rasa cemburu dan sakit hati dalam diri HSLT.
Antara tanggal 2 Juli hingga 8 Juli 2026, HSLT melakukan penganiayaan secara berlanjut terhadap korban. Tindakan tersebut meliputi pukulan, tamparan, dan penyeretan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka di berbagai bagian tubuhnya.
Pelarian Korban
Pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban melihat kesempatan ketika HSLT pergi dari lokasi tempat mereka tinggal. Dengan keberanian, korban melarikan diri dengan melompat keluar melalui jendela kamar dan langsung menuju Markas Polres Metro Bekasi untuk meminta perlindungan serta membuat laporan resmi.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Untuk saat ini, HSLT masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi terkait kasus penganiayaan ini.





