Polri: Warga Palestina yang Ditangkap Bukan Aktivis, Tapi Buronan Terorisme
Pada Senin, 20 Juli 2026, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengklarifikasi informasi terkait penangkapan warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang kemudian dideportasi dari Indonesia ke Siprus.
Alasan Penangkapan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, Siprus, dalam kasus tindak pidana terorisme. Menurut Untung, Abdul Karim bukanlah seorang aktivis, melainkan pelaku tindak pidana terorisme.
Proses Penindakan
Menurut Untung, penangkapan Abdul Karim tidak dilakukan secara tiba-tiba. Langkah tersebut didasarkan pada analisis intelijen yang diterima Polri dari NCB Interpol Nicosia. Dia juga membantah rumor bahwa Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.
Ungkapan Untung juga mengungkap bahwa Abdul Karim memiliki tiga paspor, namun dua di antaranya diduga sebagai paspor palsu yang masuk dalam daftar Stolen and Lost Travel Document (SLTD).
Deportasi Abdul Karim
Abdul Karim ditangkap pada 16 Juli 2026 dan kemudian dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026 sesuai dengan permintaan yang merujuk pada Interpol Red Notice. Menurut Untung, deportasi tersebut adalah hal yang lazim setelah seseorang ditangkap.
MUI Meminta Penjelasan Pemerintah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menuntut pemerintah untuk menjelaskan dasar hukum penangkapan dan deportasi Abdul Karim Miqdad serta memastikan bahwa pemindahan warga Palestina ke negara lain tidak mengancam keselamatan atau melanggar hak-hak dasarnya.





