Mobil Listrik Geely EX2 Warna Pink Ramai Di Media Sosial
Suatu video yang menampilkan sebuah mobil listrik Geely EX2 berwarna pink tetap melaju di jalur yang seharusnya saat mengikuti iring-iringan kendaraan dengan pengawalan belakangan saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video ini tidak hanya menarik berbagai komentar, tetapi juga memicu minat masyarakat untuk kembali mempertanyakan aturan terkait penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan raya.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo dan Sirene di Jalan Raya
Di Indonesia, penggunaan lampu isyarat dan sirene tidak boleh dilakukan sembarangan. Segala ketentuan tersebut sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kendaraan tertentu boleh dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirene sesuai dengan fungsinya masing-masing. Lampu isyarat ini dibedakan berdasarkan warna, yakni merah, biru, dan kuning.
Penggunaan Lampu Isyarat Berdasarkan Warna
Lampu isyarat berwarna biru beserta sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan lampu merah beserta sirene umumnya digunakan pada kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Sedangkan lampu kuning biasanya digunakan sebagai tanda peringatan pada kendaraan-kendaraan tertentu.
Selain mengatur penggunaan lampu strobo, UU Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan melalui Pasal 134. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan di kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
Pedoman teknis pengawalan lalu lintas yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tahun 2026 juga menekankan penggunaan lampu strobo dan sirene secara proporsional, serta menghindari manuver-manuver berbahaya yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.





