Bareskrim Polri Dalami Pengaduan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa
Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat terkait polemik hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidik telah meminta klarifikasi dari perwakilan pelapor dan menerima bukti tambahan.
Pendalaman Bukti oleh Bareskrim Polri
Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, telah menjawab panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Muallim menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video yang diklaim berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Kesiapan Bupati Gowa
Muallim menyatakan bahwa seluruh konten video yang dijadikan bukti telah diperoleh langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, termasuk konten dari platform TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram. Selain itu, pihaknya yakin Bupati Gowa akan bersedia memberikan keterangan jika diperlukan dalam proses penyelidikan.
Bupati Gowa disebut dirugikan bersama dengan seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, sehingga aduan yang diajukan berkaitan dengan kerugian yang dialami oleh masyarakat setempat.
Sebelumnya, aduan terkait proses hak angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dibawa ke Bareskrim Polri karena dinilai melampaui fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Gowa dan mencampuri ranah privat.
Tiga Dugaan yang Dilaporkan
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, menyebut ada tiga dugaan persoalan dalam laporan tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran panitia khusus hak angket dan penyiaran materi yang berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dari pengaduan masyarakat terkait hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa.





