Mendagri Tito Karnavian Tanggapi 15 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
Pada hari Kamis, 16 Juli 2026, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapannya terkait 15 kepala daerah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK selama masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Tito menekankan bahwa para kepala daerah tersebut bukanlah anak kecil. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mungkin dapat mengawasi mereka selama 24 jam penuh.
Kemitraan Antara Kemendagri dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Dalam penjelasannya, Tito menyebut bahwa Kemendagri bersama KPK telah membentuk manajemen yang disebut Monitoring Center for Prevention untuk mencegah kasus korupsi. Mereka melakukan pengawasan, memberikan teguran, serta berbagai kegiatan bersama untuk mencegah korupsi.
“Kita bisa melakukan pengawasan, peneguran, kegiatan bersama dengan KPK, sistem pencegahan korupsi—ada manajemen yang disebut Monitoring Center for Prevention (MCP). Kita sudah membuatnya, Kemendagri bersama Kejaksaan Agung dan KPK,” ujar Tito.
Integritas Kepala Daerah dalam Penanganan Kasus Korupsi
Tito juga menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi kembali pada integritas masing-masing kepala daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi.
Meskipun demikian, sanksi yang bisa diberikan hanyalah sanksi teguran. Tito menambahkan bahwa Kemendagri tidak memiliki wewenang untuk memecat kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi.





