Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta
Pada Jumat, 17 Juli 2026, Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini merupakan solusi praktis bagi para pengendara yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta
Polda Metro Jaya menempatkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta, yaitu:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM, pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen penting seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, surat keterangan sehat, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bogor, Bekasi, dan Bandung
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sedangkan untuk warga Bekasi, layanan SIM Keliling dapat diakses di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Di Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di ITC Kebon Kelapa dan McD Pasir Koja dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti tarif PNBP yang berlaku, sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.





