Jakarta (ANTARA) – Kebiasaan begadang atau kurang tidur seringkali dihubungkan dengan peningkatan risiko tekanan darah tinggi (hipertensi). Meskipun bukan satu-satunya penyebab, kurang tidur secara berulang dapat berdampak negatif pada kesehatan tubuh.
Studi menunjukkan bahwa kurang tidur dalam jangka panjang dapat mengganggu regulasi tekanan darah dan meningkatkan risiko hipertensi serta penyakit kardiovaskular. Menurut para ahli kesehatan, tidur selama 7-9 jam setiap malam adalah ideal bagi orang dewasa untuk memastikan pemulihan tubuh yang optimal.
Pengaruh Kurang Tidur pada Kesehatan Jantung
American Heart Association (AHA) menyatakan bahwa tidur kurang dari tujuh jam per malam dapat meningkatkan risiko hipertensi, penyakit jantung, stroke, dan gangguan metabolisme. Selain durasi tidur, kualitas dan kestabilan pola tidur juga berperan penting dalam kesehatan jantung.
Kurang tidur dapat memicu peningkatan aktivitas sistem saraf simpatik, yang bertanggung jawab atas respons tubuh terhadap stres. Hal ini dapat meningkatkan tekanan darah secara signifikan dan berkontribusi pada penyakit jantung dan gangguan kesehatan lainnya.
Langkah Pencegahan dan Pola Hidup Sehat
Hipertensi, yang ditandai dengan tekanan darah di atas 140/90 mmHg, termasuk dalam kategori “silent killer” karena seringkali tidak menimbulkan gejala yang jelas. Faktor-faktor seperti usia, riwayat keluarga, dan gaya hidup juga berperan dalam perkembangan kondisi ini.
Selain tidur cukup, menjaga kestabilan pola tidur, mengurangi konsumsi kafein, berolahraga secara teratur, dan mengonsumsi makanan sehat dapat membantu menurunkan risiko hipertensi. Penting juga untuk membatasi asupan garam, menghindari merokok, dan rutin memeriksakan tekanan darah.
Dengan demikian, mengonsumsi makanan sehat dan menjalani gaya hidup sehat secara keseluruhan dapat membantu mengurangi risiko hipertensi. Meski begadang bukan satu-satunya penyebab, menghindari kekurangan tidur merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan jantung dan tubuh secara keseluruhan.
Sumber: ANTARA





