Anak Diduga Pelaku Kekerasan Seksual di Jagakarsa Diamankan Polisi
Seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah diamankan oleh Kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2026. Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dengan didampingi oleh Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan warga sekitar.
Terduga pelaku, yang masih berstatus anak, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jagakarsa.
Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
Polisi akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk dalam mencari alat bukti yang kuat untuk menguatkan dugaan tindak pidana. Mereka juga akan memeriksa CCTV yang dapat menjadi bukti dalam kasus ini.
Nurma juga memberikan apresiasi kepada Ketua RT dan warga yang membantu proses penanganan kasus ini, serta menyerahkan terduga pelaku ke pihak kepolisian. Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke penyidik dan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara detail peristiwa yang terjadi.
Sumber: ANTARA




