Terlibat Pembunuhan di Tangerang, Pelaku Tertekan Biaya Pernikahan
Jakarta (ANTARA) – Motif tersangka RD alias D (25) yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban di Tangerang ternyata adalah tekanan dari pihak keluarga untuk memenuhi biaya pernikahan. Kompol Arief Ryzki Wicaksana dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku awalnya bahkan merasa depresi dan ingin mengakhiri hidupnya karena kesulitan keuangan.
Pelaku Awalnya Berniat Bunuh Diri
Arief menjelaskan bahwa RD pada awalnya ingin bunuh diri karena kesulitan finansial untuk biaya pernikahan. Namun, saat melintas di Tangerang, ia melihat korban sedang tertidur sambil meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan. Kesempatan itu membuatnya berubah pikiran dan beralih untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Tanpa merencanakan sebelumnya, pelaku spontan melakukan aksinya ketika korban terbangun dan melawan. Akhirnya, dalam perkelahian itu, pelaku menusuk korban hingga menyebabkan kematian. RD kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Markas Polda Metro Jaya.
Pelaku DiJerat Pasal Berlapis
Atas tindakannya, RD dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP yang baru. Arief menyebutkan bahwa pelaku akan menghadapi pasal 458 dan/atau pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap RD di rumah kontrakannya di Jakarta Utara.
Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, belum memberikan detail kronologi penangkapan maupun motif pelaku secara rinci. Namun, penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Copyright © ANTARA 2026





