Perkuat Kebijakan Perlindungan Gajah Indonesia: Tinjauan Menhut

by -85 Views

Pemerintah Melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2026 Perkuat Perlindungan Populasi Gajah

Pada Senin, 13 Juli 2026, langkah pemerintah yang menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perlindungan Populasi Gajah mendapat apresiasi positif dari komunitas konservasi internasional. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting dalam pengamanan gajah di Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Apresiasi dari IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group

Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, menyambut baik penerbitan Inpres ini. Menurut Heidi, langkah ini menunjukkan komitmen serius Indonesia dalam memperkuat upaya konservasi gajah melalui kerja sama lintas sektor. Perlindungan gajah memerlukan dukungan dari berbagai bidang, termasuk pemerintah daerah, tata ruang, pembangunan infrastruktur, pertanian, dan perkebunan, bukan hanya pengelolaan kawasan konservasi.

Kerja Sama lintas sektor sebagai Kunci Utama

Menurut Heidi, gajah sebagai satwa yang memiliki wilayah jelajah luas memerlukan kolaborasi lintas sektor untuk kelangsungan hidupnya. Inpres Nomor 8 Tahun 2026 dianggap sebagai fondasi yang kuat untuk mempercepat upaya perlindungan populasi gajah di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya proses dan konsistensi dalam implementasi kebijakan ini.

Di sisi lain, IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group siap mendukung pemerintah Indonesia dengan berbagi pengalaman, pengetahuan ilmiah, dan keahlian anggotanya dari berbagai negara yang menjadi habitat gajah Asia.

Source link