Muhaimin Tinjau Korban Kecelakaan Kerja dan Perlindungan BPJS

by -60 Views






Menko PM Muhaimin Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Maksimal

Menko PM Muhaimin Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Maksimal

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Memastikan Perlindungan Pekerja

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar membuat penegasan bahwa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus dapat diakses dengan luas oleh para pekerja dan masyarakat. Hal ini disampaikan setelah Menko Muhaimin meninjau seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Perlindungan Pekerja dan Masyarakat Diharapkan Menjadi Prioritas

Muhaimin berharap bahwa perlindungan dan pelayanan yang sama akan dirasakan oleh seluruh pekerja dan masyarakat di semua penjuru Indonesia. Bagi Menko, penyelenggaraan jaminan sosial merupakan suatu bentuk konkret dari kehadiran pemerintah dan negara dalam memberikan perlindungan ketika risiko muncul.

“Kita berharap layanan yang sama dapat dinikmati di seluruh Indonesia, sehingga BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan benar-benar melayani jaminan sosial secara baik dengan kehadiran pemerintah dan negara,” jelas Muhaimin.

Dukungan Penuh dari Menko untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menko PM Muhaimin juga menekankan pentingnya kepesertaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan dapat diberikan dengan baik ketika risiko terjadi. Ia mendesak para pekerja dan perusahaan untuk memastikan keanggotaan mereka agar tetap aktif dalam BPJS.

Di sisi lain, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menegaskan bahwa kunjungan Menko PM adalah bentuk dukungan nyata bagi peserta yang sedang pulih dan juga sebagai peneguhan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami risiko.

Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Trisna menjelaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja merupakan program penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kasus kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan medis yang sesuai hingga sembuh dan jika masih belum bisa bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan sementara.

Source link